Sabtu 18 Sep 2021 11:00 WIB

Warga Penang Bervaksin Boleh Sholat di Masjid Manapun

Sholat di masjid boleh dilakukan oleh warga Penang yang sudah divaksin.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Warga Penang Bervaksin Boleh Sholat di Masjid Manapun .foto: ilustrasi menara masjid
Foto: Republika/Yogi Ardhi Cahyadi
Warga Penang Bervaksin Boleh Sholat di Masjid Manapun .foto: ilustrasi menara masjid

REPUBLIKA.CO.ID,GEORGE TOWN—Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP) Datuk Mohd Zakuan Zakaria mengizinkan warga yang telah divaksinasi penuh untuk melakukan sholat wajib dan Jumat berjamaah di seluruh masjid dan surau. Meski begitu, dia mengingatkan seluruh jamaah untuk memperhatikan kapasitas area sholat dan menjalani prosedur operasi standar (SOP) yang ditentukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Yang sudah divaksin sebagian diperbolehkan sholat berjamaah di masjid dan surau sesuai SOP sebelumnya yaitu hanya 150 jemaah untuk masjid negara, masjid kariah (100 orang) dan surau (50 orang),” ujarnya yang dikutip di Bernama.

Baca Juga

“Selain itu, pengelola masjid atau surau harus menyediakan tempat salat khusus bagi pemudik atau pengemudi e-hailing,” katanya dalam keterangannya hari ini.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ceramah atau khutbah Jumat akan diadakan secara daring, sedangkan pembacaan yassin atau tahlil hanya dapat dilakukan pada Jumat malam saja. “Khutbah dilaksanakan secara daring, dan adzan dilakukan seperti biasa (langsung),” ujarnya. 

Ia juga mengatakan bahwa untuk saat ini, segala acara resmi, akad nikah, atau acara sosial tidak boleh diadakan di masjid atau surau di Penang. “Total 30 orang diperbolehkan untuk mengikuti pemakaman pasien non-Covid-19. Berziarah ke makam juga diperbolehkan,” tambahnya.

Menurut Mohd Zakuan, manajemen masjid dan surau perlu membentuk komite pemantau untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan pekerjaan sanitasi jika kasus Covid-19 dilaporkan di tempat.

“Semua SOP berlaku untuk warga negara Malaysia dan penduduk tetap berusia antara 17 hingga 70 tahun. Mereka yang berusia 71 tahun ke atas yang sehat diperbolehkan tetapi tidak dianjurkan untuk melakukan sholat di masjid atau surau,” katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement