Senin 20 Sep 2021 10:06 WIB

46 Pengedar Narkoba Ditangkap dalam Sepekan di Sumsel

Polda Sumsel selama pekan ketiga September 2021 mengungkap 41 kasus narkoba.

Red: Mas Alamil Huda
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan ketiga September 2021 ini mengungkap 41 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan 41 kasus tersebut, sebanyak 46 tersangka ditangkap.

"Pengungkapan kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan pekan kedua September yang mencapai 52 kasus narkoba dengan menangkap 71 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin (20/9).

Barang bukti yang disita dari 46 tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 741,34 gram, ganja 173,8 gram dan delapan butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba sejumlah polres di provinsi itu.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu. Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement