Senin 20 Sep 2021 12:20 WIB

Kapolda: Tindak Knalpot Bising Saat Operasi Patuh Jaya

Masyarakat juga harus diberikan edukasi, pemahaman terkait lampu rotator.

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. Sebab, kata Fadil, knalpot bising menimbulkan polusi suara mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, serta menjadi awal perbuatan pidana, akibat ketersinggungan.

"Saya perintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising, karena polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta untuk memberikan edukasi pada para pengguna lampu rotator yang bukan peruntukkannya. Kemudian jajarannya diminta untuk melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar di wilayah hukumnya, apalagi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.  "Aksi balap liar menimbulkan resiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan penyebaran virus Covid-19 melalui kerumunan," tegas Fadil.

Selanjutnya, Fadil juga memerintah jajarannya agar dalam pelaksanaannya, masyarakat harus diberikan edukasi, pemahaman terkait lampu rotator. Karena, ia menegaskan, penggunaan lampu rorator ada ketentuannya, tidak sembarang orang bisa menggunakannya. "Semua ini kita urai bersama agar ibu kota ini semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari," tutur Fadil.

Menurut Fadil, operasi Patuh Jaya 2021 sendiri dimulai Senin (20/9) sampai dengan 3 Oktober 2021 mendatang. Dalam melaksanakan operasi ini, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.070 personel dari berbagai satuan tugas (Satgas)."Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personil, sebanyak 1.391 personil Satgasda dan 1.679 dari Satgasres," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya pada apel Operasi Patuh Jaya, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement