Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. | Foto: ANTARA/HO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sebagai tersangka kasus kebakaran yang melanda tempat itu dan menewaskan 40 orang. Ketiganya diketahui merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi pada 8 September lalu.

"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik  pun selesai melaksanakan gelar perkara. 

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas.Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena mungkin ini materi dari pada lenyidikan," kata Yusri.

Baca Juga

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Sebab itu berisi tentang ‘barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Lanjut Tubagus, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP. Alasannya, hingga kini penyidikan untuk unsur dua pasal itu belum rampung. Menurutnya tersangka yang diumumkan hari ini, Senin (20/9),  adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359.

"Sedangkan pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti, dalam Ahad (20-9) ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pad 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan. Kemudian dalam dilakukan penyidikan, petugas menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Bahkan Polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan. 

 

 

Terkait


Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Segera Periksa Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Sebut Ada Tiga Bukti Jerat Tersangka Kebakaran Lapas

Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Polisi Segera Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark