Senin 20 Sep 2021 21:04 WIB

Bareskrim Ungkap Kronologis Awal Penganiayaan M Kece

Bareskrim Polri ungkap kronologis awal kasus penganiayaan terhadap M Kece.

Red: Bayu Hermawan
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kronologis awal kasus penganiayaan yang dialami tersangka penista agama M Kece (MK) oleh Irjen Napoleon Bonaparte (NB) di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Irjen Napoleon dibantu tiga tahanan rutan dalam menganiaya M.Kece.

"Pemeriksaan masih berlangsung, tapi secara umum diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan-red) lainnya ke dalam kamar (sel-red) korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Brigjen Andi.

Baca Juga

Andi melanjutkan, pada malam kejadian satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang diketahui berisi tinja (kotoran manusia). "Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," katanya.

Hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan rekaman CCTV, perbuatan penganiayaan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam. "Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," kata Andi.

Saat ditanyakan bagaimana Napoleon dan tiga tahanan lainnya bisa masuk ke kamar sel M Kece, menurut Andi, gembok kamar sel yang ditempati oleh Kece ditukar dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Pertukaran gembok ini dilakukan atas perintah Napoleon Bonaparte.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan "gembok milik Ketua RT" atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujarnya.

Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Ketujunya terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

"Ini sedang didalami, makanya tadi empat penjaga tahanan diperiksa, nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ujar Argo.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkara kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra belum inkrah karena masih dalam proses kasasi. "Kan masih belum inkrah masih ada kasasi," kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah "Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement