Senin 20 Sep 2021 21:42 WIB

Pandemi Mereda, Disdukcapil Cirebon Tambah Kuota Layanan

Masyarakat yang ingin prosesnya cepat, silakan datang ke Disdukcapil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pandemi Mereda, Disdukcapil Cirebon Tambah Kuota Layanan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/aww.
Pandemi Mereda, Disdukcapil Cirebon Tambah Kuota Layanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pelayanan aministrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai berjalan normal. Pelayanan pun bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, menjelaskan, saat penerapan PPKM level 4, pihaknya hanya melayani maksimal 50 orang per hari. Namun, sejak Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3, jumlah warga yang dilayani menjadi 150 orang per hari. 

‘’Sekarang (jumlah warga yang dilayani) sudah normal kembali,’’ kata Atang, Senin (20/9).

Atang mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran dan akta kematian, bisa datang langsung ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Dia menjamin perbaikan data kependudukan selesai maksimal satu hari.

‘’Masyarakat yang ingin prosesnya cepat, silakan datang ke Disdukcapil. Tapi kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,’’ tukas Atang.

Terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, lanjut Atang, Kota Cirebon masih dalam kategori aman sampai dengan akhir 2021. Dia menyebutkan, stok blanko yang tersedia saat ini sebanyak 11.678 keping. Dalam sehari, pihaknya mampu mencetak 200 keping KTP elektronik. 

‘’Silakan yang ingin membuat baru, mengganti status, pindah domisili atau rusak, silakan ajukan ke kami atau ke kecamatan. Akan kami proses secepatnya,’’ tukas Atang.

Sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil mengedepankan pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukan.

‘’Akta kelahiran dan kematian akan dikirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri. Sedangkan nomor antrean bisa mendaftar di nomor telepon 0812-1333-1862 dengan format ketik NIK#NAMA,’’ jelas Atang.

Dengan cara tersebut, bisa memberi kemudahan bai pemohon untuk mengambil antrean dan memperhitungkan waktu datang ke kantor Disdukcapil.

‘’Nanti akan dibalas oleh admin terkait nomor antreannya. Jadi masyarakat tidak menunggu lama di kantor kami,’’ tandas Atang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement