Selasa 21 Sep 2021 08:19 WIB

Citraland Bantah Rampas Tanah Rakyat di Sulut

Citraland menyebut, proses jual beli tanah milik Ari sudah sesuai prosedur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.
Foto: Dok pribadi
Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Ciputra Group atau Citraland, Doan Tagah, menanggapi penyerobotan tanah milik rakyat yang dilakukan oleh Citraland. Kabar ini mencuat usai Bintara Pembina Desa (Babinsa) dikabarkan dipanggil oleh Polres Manado karena membela rakyat yang tanahnya diserobot Citraland. 

Tagah mengklarifikasi, bahwa pihak Citraland Manado tak pernah merampas tanah milik siapa pun. Dia menyatakan, pihak Citraland menempuh prosedur hukum yang berlaku.

"Tentu setiap proses atau proyek citraland itu kita lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk dari mulai pembebasan tahap demi tahap sampai dengam proses perizinannya," kata Tagah dalam keterangan pers yang diberikan kepada Republika di Jakarta Senin (20/9). 

Tagah justru menuduh balik warga atas nama Ari Tahiru melakukan tindak pidana penyerobotan tanah berulang kali. Dia mengatakan, proses jual beli tanah milik Ari sudah sesuai prosedur.

"Kami menjelaskan bahwa pihak Citraland tidak pernah melakukan perampasan tanah milik orang. Karena proses jual beli tanah itu sudah sah dan Ari Tahilu juga bertanda tangan sebagai peserta yang menjual. Prosedurnya sudah lengkap dan tanah kami sudah terdaftar di BPN,” tuturnya.

Tagah merasa, izin dari pemerintah tidak akan keluar dalam proses perizinan pengembangan proyek bila terdapat tanah yang bermasalah. Dia mempertanyakan, tuduhan perampasan tanah warga.

"Terkait dengan penahanan atau perkara bapak Ari Tahiru pada 16 Agustus 2021 lalu, itu dilakukan sesuai prosedur pihak kepolisian. Kami sebagai pihak pelapor mencari keadilan. Dimana lokasi tanah kami diganggu bahkan pagarnya dirusak," ujar Tagah.

Tagah juga menyebut, pihak Citraland mendokumentasikan gambar dan video dimana Ari Tahilu melakukan pengrusakan didampingi oleh oknum pengacara. Selain itu, perkara ini, sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Manado karena ada pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik dan memiliki register.

"Sudah berulang kali diuji di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha. Dan gugatan mereka semuanya ditolak sampai proses kasasi di Mahkamah Agung. Pihak kami jelas memenangi perkara itu," ucap Tagah.

Diketahui, dampak dari pemanggilan Babinsa oleh Polres Manado ialah viralnya surat terbuka Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar. Isinya keheranan atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Babinsa. Ini terkait pembelaan Babinsa terhadap warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.

Surat yang ditulis Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement