Jumat 24 Sep 2021 04:45 WIB

Polisi: Merokok Sambil Mengemudi Ganggu Pengendara Lain

Polisi bisa menindak pengendara yang merokok sambil mengemudi.

Red: Reiny Dwinanda
Poster berisi imbauan untuk tidak merokok dan menelpon saat sedang berkendara. Asap dan abu rokok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Poster berisi imbauan untuk tidak merokok dan menelpon saat sedang berkendara. Asap dan abu rokok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak merokok saat mengemudi. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan itu bisa mengganggu pengendara lainnya.

"Memang belum ada undang-undang tentang larangan merokok di jalan, tetapi jika sampai penyebab hingga terjadinya kecelakaan pengendara lainnya, maka yang bersangkutan (pengendara merokok) bisa diancam dalam pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rio di Pontianak, Kamis.

Rio menjelaskan, pihak petugas kepolisian lalu lintas bisa saja menegur pengendara yang merokok di jalan. Sebab, asap dan abu rokoknya bisa mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

"Bisa saja ada beberapa orang yang bisa fokus berkendara jika sambil merokok, walau begitu masyarakat dan aparat Satlantas (Satuan lalu lintas) berharap pengendara dapat sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara," ujarnya.

Rio menjelaskan, ada pasal 106 Undang Undang Nomor. 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Menurut Rio, petugas dapat menindak pengemudi yang merokok dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor. 22 tahun 2008. Pasal itu mengatur bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, pelanggar tersebut sesuai pasal dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu".

Sementara itu, Mitha, salah seorang mahasiswi di Pontianak mengeluhkan masih banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang belum sadar bahayanya merokok sambil berkendara. Ia mengatakan, hal tersebut dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Saya sangat tidak suka dengan orang yang merokok sambil berkendara karena dapat merugikan orang lain kalau terkena abunya," ujarnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh salah satu perokok aktif, Rizal. Ia berpendapat, orang yang merokok di jalan sangat merugikan bagi pengguna jalan lain.

"Merokok di jalan tentu saja merugikan masyarakat walaupun tidak sering menimbulkan kecelakaan, tetapi meresahkan masyarakat di jalanan," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement