Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Budi S.

BPKH, Lembaga Sejuta Umat

Lomba | Thursday, 23 Sep 2021, 21:09 WIB
Rumah Hunian Tetap (Huntap) Program Kemitraan BPKH-Rumah Zakat-DT Peduli di Sidi dan Donggala Sulteng (Sumber Foto : Republika)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan salah satu intitusi yang menjadi sasaran tembak utama. Yaitu terkait Isu miring penyebab pembatalan keberangkatan ibadah haji beberapa waktu lalu. Namun isu itu berhasil ditepis. BPKH sejatinya memang bukan lembaga baru yang kaleng-kaleng.

Hal itu dibuktikan dengan mendapatkan tiga kali opini WTP dari BPK. Bahkan pada tahun 2020, BPKH juga berhasil mencatat rasio likuiditas wajib terjaga sebesar 3,82 kali. Yang artinya angka tersebut melebihi amanah regulasi yang ditetapkan yaitu minimal 2 kali BPIH. Di tahun yang sama BPKH membukukan surplus kisaran Rp 5 triliun lebih serta dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen dan tidak terdapat investasi yang rugi. Untuk lembaga yang terbilang baru, hal tersebut patut diapresiasi.

Anggito Abimanyu sendiri selaku Kepala BPKH menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin selalu berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Yaitu berpegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, mandiri dan keadilan. Sampai sini masihkah ada keraguan akan profesionalitas BPKH ? Baik mari kita lanjut.

Hadirnya BPKH ternyata tak cuma berimbas kemanfaatan pada persoalan haji semata, namun juga memberikan efek domino manfaat yang sedemikian luas. Sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No. 7 yaitu tentang prioritas kemaslahatan yang mencakup enam asnaf. Meliputi kebutuhan prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta yang terakhir berkaitan dengan sosial keagamaan.

BPKH secara nyata mengamalkan lingkup-lingkup tersebut dengan amanah dan optimal, baik secara langsung maupun melalui mitra. Dengan tetap berlandaskan prinsip syariah, kehati-hatian, kemanfaatan, nirlaba, transparan serta akuntabel.

Yuk kita lihat bersama apa saja manfaat hadirnya BPKH secara garis besar, baik pada aspek yang bersentuhan dengan penyelenggaraan ibadah haji secara langsung maupun selainnya.

Dari sisi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, manfaat yang paling terasa adalah subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari dana imbal hasil yang diperoleh BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Untuk tahun 2020 sendiri, BPIH per jamaah yang seharusnya kisaran Rp 69 juta menjadi hanya sekitar Rp 35 juta. Dengan alokasi dana subsidi sebesar Rp 6,8 triliun setidaknya hampir 50% BPKH telah mensubsidi biaya haji untuk umat.

Seberapapun itu, tentu hal tersebut sudah sepatutnya kita syukuri. BPKH juga terus mengupayakan agar biaya haji setiap tahunnya tetap stabil dengan cara memperbesar nilai manfaat hasil investasi yang nantinya salah satunya juga akan dikembalikan lagi dalam bentuk subsidi BPIH.

Dalam waktu dekat BPKH juga berencana melakukan investasi di Arab Saudi. Yaitu dengan melakukan pembangunan dan kepemilikikan fasilitas akomodasi serta hotel melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekah.

BPKH juga melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga zakat nasional untuk berbagai program kemaslahatan umat. Programnya pun bervariasi. Tahun 2020 misalnya BPKH bekerjasama dengan sejumlah lembaga zakat menyalurkan 70 ribu paket sembako untuk masyarakat kurang mampu saat Ramadhan. Di luar itu sepanjang tahun 2020 hingga 2021, masih ada ribuan paket sembako lainnya yang berhasil disalurkan untuk masyarakat terdampak covid 19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberpa Lembaga Mitra BPKH dalam melaksanakan Program Kemaslahatan Umat (Sumber : BPKH)

Bukan hanya itu, BPKH juga memberikan bantuan perbaikan dan renovasi sarana masjid di sejumlah daerah, salah satunya melalui BAZNAS. Pada bulan Mei 2021, BPKH menyalurkan bantuan Rp 5 miliar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna pembangunan Wisma Khodimul Ummah. Dan tahukah, nantinya wisma tersebut akan digunakan setidaknya 32 lembaga lain juga, yang bekerja di bawah koordinasi MUI. Pemanfaatannya seperti untuk ruang kerja komisi, ruang rapat, seminar hingga penginapan tamu. Tentunya masih memungkinkan banyak manfaat lain untuk lembaga yang lain pula.

Tahun 2021 ini melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI), di bidang dakwah lainnya, BPKH memberikan bantuan total Rp 142,3 miliar kepada Provinsi DKI Jakarta. Bantuan tersebut diperuntukan untuk 3.200 Masjid dan 2.000 Mushola di DKI. Termasuk di dalamnya bantuan insentif untuk para imam dan marbot masjid.

Selain itu, melalui kerjasama dengan beberapa LAZNAS, BPKH juga memberikan bantuan pengadaan Mobil Operasional, Mobil Ambulans, Mobil Respon Bencana, serta sarana kesehatan lainnya. Seperti saat pandemi mengganas kemarin, bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD), pembuatan ruang isolasi, ventilator hingga pengadaan disenfektan juga disalurkan oleh BPKH.

Dengan tagline Berkah Kurban1000 Sapi, di bulan Juli 2021 kemarin BPKH menggandeng beberapa LAZNAS. Seperti Nucare LazisNU, LazisMU, PPPA Darul Quran, Solo Peduli dan lembaga zakat lainnya dalam penyaluran hewan kurban hingga pelosok negeri. Terbukti penyaluran dilakukan hingga ke Aceh sampai Pulau terluar Sebatik, tak ketinggalan wilayah Papua dan Papua Barat.

Untuk aspek pendidikan, salah satunya melalui DT Peduli, BPKH melakukan pembangunan ruang kelas baru Yayasan Al-Mizan Majalengka. Melalui LAZ Ummul Qurro Jombang, pengadaan sarana pendidikan lainnya pun juga turut dilakukan seperti bantuan laptop, TV, LCD, hingga printer untuk SMP Islamiyah Widodaren, Kab. Ngawi.

Dalam program kebencanaan, BPKH turut membangun Kampung BPKH untuk penyintas korban bencana seperti gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Bekerjasama dengan Rumah Zakat dan DT Peduli, 150 rumah hunian lebih berhasil dibangun di Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Dengan konsep rumah sehat dan ramah gempa serta infrastruktur pendukung lainnya seperti masjid, klinik, serta sarana air bersih dan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat sekitar. Yang peresmiannya dilakukan pada Februari 2021 kemarin

Pada sisi ekonomi syariah, pada tahun 2021 ini BPKH melakukan penguatan permodalan Bank Muamalat bekerjasama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dengan total nilai investasi sebesar Rp 3 triliun. Bank Muamalat sendiri merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Maka menyelamatkan Bank Muamalat merupakan langkah penting. Mengingat nilai ikatan sejarah dan kontribusi Bank Muamalat begitu dalam bagi berkecambahnya iklim bank syariah di negeri ini.

Dari sejumlah fakta tersebut, adakah yang salah jika BPKH adalah lembaga sejuta umat ?. Bahkan manfaatnya yang sedemikian luas juga dirasakan oleh umat agama lain sekaligus berusaha menjangkau secara merata seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut tentunya sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an sebagai negara yang majemuk dan toleran. Kita doakan semoga BPKH ke depan semakin baik dan tetap istiqomah menebar kontribusi untuk umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image