Jumat 24 Sep 2021 12:24 WIB

OJK Perkuat Daya Tahan Siber Industri Keuangan

OJK terus bantu industri jasa keuangan meningkatkan daya tahan siber.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Cyber Crime
Cyber Crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatnya ekonomi dan keuangan digital tidak hanya membawa dampak positif bagi perusahaan dan masyarakat secara luas. Ibarat dua mata, pesatnya teknologi digital juga membawa risiko ancaman kejahatan siber atau cyber crime yang semakin marak. 

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sektor jasa keuangan tak akan tinggal diam untuk meminimalisasi dampak kejahatan siber di industri keuangan. "Tingkat kepercayaan masyarakat memang menjadi salah satu prioritas utama kita dalam transaksi bisnis mereka terutama karena kerugian dalam cyber crime ini sangatlah besar," ujar Imansyah, Deputi Komisioner OJK Institute Keuangan Digital, Jumat (24/9).

Menurutnya, untuk meminimalisasi dampak kerugian dari kejahatan siber atau cyber crime yang dihadapi pelaku industri, OJK terus membantu industri jasa keuangan untuk meningkatkan cyber resilient atau daya tahan siber.

"Terkait dengan upaya cyber resilient dalam catatan yang lebih mikro, kami melihatnya dalam dua persfektif. pertama, bagaimana OJK menyiapkan dan terus menyempurnakan regulasi yang ada secara berkesinambungan dan fit dengan dinamika yang ada. Dan berikutnya bagaimana kita terus mengupayakan literasi dan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam tatanan regulasi, OJK telah mengambil langkah seperti penyusunan ketentuan strategi anti fraud, kemudian regulasi fintech baik itu peer to peer, securities crowdfunding, digital bank, dan equity crowdfunding.

"Dan mungkin ke depan akan terus dikeluarkan berbagai macam regulasi yang lebih spesifik mengatur tentang fintech dan termasuk penguatan aspek manajemen risiko teknologi informasi, keamanan data, regulatory compliance, information dan cyber security," tukasnya.

Lebih lanjut, secara spesifik dalam konteks manajemen risiko mungkin sudah waktunya juga dimulai studi cyber risk sebagai risiko yang stand alone di sektor jasa keuangan dalam konteks kerangka manajemen risiko scara umum. "Risiko siber seharusnya sudah mulai diidentifikasi, diukur dan dievaluasi terpisah dengan operational risk hingga proses kalibrasi dalam hitung kerugian, kemudian mnyiapkan bantalan modal mnjadi lebih presisi untuk mencegah kerugian lebih besar," kata Imansyah.

Kemudian terkait upaya edukasi, regulator punya fintech center atau yang biasa disebut OJK Infinity. Ini merupakan wadah yang memberikan layanan konsultasi bagi industri, mahasiswa dan masyarakat secara luas terkait keuangan digital.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan sosialisasi digitalisasi sektor jasa keuangan dan berperan aktif dalam satu program yang sedang kami siapkan bekerja sama dengan universitas-universitas yaitu digital financial literacy.

"Bentuknya dalam bentuk buku, e-book, video, dan game interaktif dengan tema berbagai seputar keuangan digital termasuk edukasi tentang cyber crime," paparnya.

Imansyah bilang, OJK juga siapkan berbagai inisiatif kebijakan seperti finalisasi cetak biru transformasi bank digital, penguatan pengawasan berbasis teknologi, pengembangan aplikasi customer support berbasis AI dan big data technology.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement