Ketua KPK Komentari Kabar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Rep: Bambang Noroyono & Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengomentari kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Firli mengatakan,  tak ada istilah penetapan tersangka dalam penyidikan kasus.

Kata Firli, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan. Namun dari proses penyidikan yang berhasil membuat terang peristiwa pidana. Ditambah, keberhasilan penyidik menemukan bukti-bukti atas perbuatan pelaku tindak pidana. 

Baca Juga

"Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Firli kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Terkait status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, Firli menegaskan tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang  bukti  dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

 

Terkait


Pimpinan DPR Respons Kabar Azis S Ditetapkan Tersangka

Isu Azis Syamsuddin Tersangka, DPR: Jangan Berandai-andai

Disebut Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

MKD DPR Jawab Diplomatis Soal Nasib Azis Syamsuddin

MKD Didesak Segera Berhentikan Azis Syamsuddin

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark