Sabtu 25 Sep 2021 11:19 WIB

PTM Terbatas Perguruan Tinggi Dimulai Semester Gasal

Warga kampus yang bisa mengikuti PTM harus sehat dan sudah divaksin Covid-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021). Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai melaksanakan uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan sistem pembagian kelas dan jam kuliah secara terbatas guna mengurangi mobilitas mahasiswa dan mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 di kampus.
Foto: Antara/Maulana Surya
Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021). Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai melaksanakan uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan sistem pembagian kelas dan jam kuliah secara terbatas guna mengurangi mobilitas mahasiswa dan mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 di kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021. Salah satu yang diatur dalam SE 4/2021 yakni perguruan tinggi kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.

“Sebetulnya, sejak SKB Empat Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Aris Junaidi, dalam siaran pers, Sabtu (25/9).

Aris mengatakan, surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Aris mengatakan, SKB Empat Menteri mengizinkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut. Aris mengingatkan, PTM terbatas dilakukan dengan melihat status PPKM yang berlaku di daerah perguruan tinggi masing-masing.

“Yang berada pada wilayah level I, II, dan III, bisa PTM terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” kata dia.

Perguruan tinggi ia ingatkan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus. Para pemimpin perguruan tinggi pun dia minta untuk menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Hal lain yang tak kalah penting untuk dipastikan adalah tidak adanya keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas.

"Warga kampus yang akan mengikuti PTM terbatas pun harus sehat dan sudah divaksinasi. Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring,” jelas dia.

Aris menyatakan, kampus harus terus menggencarkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Dia menjelaskan, protokol kesehatan itu, di antaranya terkait sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen.

Kemudian, protokol kesehatan berikutnya, yakni memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.

Aris menerangkan, jika ditemukan kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara PTM Terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali. Ketika itu pula pemimpin kampus harus mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement