Sabtu 25 Sep 2021 12:06 WIB

Satpol PP Amankan 16 Perempuan Pemandu Karaoke

Razia yang dilakukan di daerah itu dalam rangka memberantas penyakit masyarakat.

Red: Agus Yulianto
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di hiburan karaoke yang menyediakan jasa wanita pemandu lagu. (Ilustrasi)
Foto: Antrara/Rudi Mulya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di hiburan karaoke yang menyediakan jasa wanita pemandu lagu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 16 orang wanita pemandu karaoke. Mereka diciduk dari tiga kafe yang ada di daerah ini, Sabtu (25/9) dini hari.

"Ke-16 orang pemandu karaoke itu diamankan di dua kafe yang ada di Jambak dan satu kafe di Kinali," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Hendri Wijaya, di Simpang Empat, Sabtu (25/9).

Dikatakannya, sebanyak 16 wanita itu saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP PasamanBarat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan takwa di daerah itu serta memberantas penyakit masyarakat.

"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Razia akan terus dilakukan dan tidak boleh ada wanita pemandu room karaoke di Pasaman Barat," ujarnya lagi.

Dia menyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. "Pagi ini sedang kami lakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usahanya. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Dia menegaskan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati razia penyakit masyarakat terus akan digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

"Satpol PP dan tim gabungan akan bergerak cepat serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan," katanya lagi.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement