Sabtu 25 Sep 2021 21:48 WIB

Golkar: Azis Syamsuddin Belum Minta Bantuan Hukum

Golkar akan berikan bantuan hukum jika Azis Syamsuddin meminta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif, Azis Syamsuddin, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9) dini hari. Namun Adies mengungkapkan sampai saat ini, Partai Golkar belum menerima permohonan bantuan hukum dari Azis. 

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus itu belum (ada permintaan)," kata Adies dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9).

Baca Juga

Adies menuturkan bahwa koordinasi antara Azis dengan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) sebenarnya sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun koordinasi itu belum sampai tahap permintaan bantuan hukum dari Azis.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujarnya.

Namun demikian, Ketua Umum MKGR itu menambahkan, Bakumham Partai Golkar tidak menutup kesempatan bagi Azis jika ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain.

"Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengatakan bahwa Partai Golkar juga  memberikan kesempatan kepada kader yang tersangkut kasus hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya. Menurutnya hal tersebut sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement