Selasa 28 Sep 2021 10:21 WIB

Muhammadiyah Pernah Dibid’ahkan karena Hal-Hal Ini

Pembaca bertanya soal perkara bid'ah yang dituduhkan pada Muhammadiyah pada 1926.

Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah Pernah Dibidahkan karena Hal-Hal Ini
Foto:

Oleh karena Muhammadiyah ini ada (biasa) menjalankan perkara lima tersebut maka sekalian kaum kolot menetapkan bahwa Muhammadiyah itu mungkir (mengingkari) akan diutusnya KN Muhammad SAW juga menyatakan Muhammadiyah sebagai pusatnya ahlil bid’ah (tukang bikin model menurut nafsunya sendiri).

Yang demikian ini kami saben (setiap) hari mendapat serangan dari kaum kolot itu dan kami pun telah mendebat padanya dengan sedapat-dapatnja. Hanya saja lima perkara tersebut kami belum dapat menjawabnya. Dari itulah kami mohon supaya tuan Redaktur sudi menjawab sampai terang adanya. 

Jawaban redaksi Suara Muhammadiyah kala itu kurang lebih sebagai berikut.

Hukum sport (olah raga) itu mubah bahkan ada orang alim yang menyebutnya wajib karena kita diperintahkan untuk mengejar kekuatan dengan cara apa saja (salah satunya dengan olah raga). Karena Al-Qur’an juga menyebut “Dan sediakanlah olehmu, kekuatan untuk melawan musuhmu dengan sekuatmu (dengan seluruh kekuatan yang ada padamu) (QS Al-Anfal [8]; 60)

Persoalan hukum strijk itu masuk kategori khilafiah (diperselisihkan), setengahnya ada yang mengharamkan dan yang lain pula menghalalkan. Kedua pendapat itu sudah ada sejak zaman para ulama kuno (bukan kaum sekarang).

Hal ini juga berulang-ulang telah dibahas dalam halaman SM ini. Jadi buat kita, kaum Muhammadiyah tidak berani menetapkan (menyatakan) hal yang masih diperdebatkan (khilafiah) itu sebagai hal yang haram. Kecuali ada sesuatu yang jelas menunjukkan kemungkarannya, Muhammadiyah baru akan berani menyatakan sesuatu itu sebagai hal yang haram.

Baca juga : Cara-Cara Pertunangan yang Dikenal dalam Sunnah

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement