Rabu 29 Sep 2021 13:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya M Kece

Polri tetapkan Irjen Napoleon dan empat tahanan sebagai tersangka penganiaya M Kece.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Irjen Pol Napoleon Bonaparte b
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Irjen Pol Napoleon Bonaparte b

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap tersangka penista agama, M Kece, di dalam rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9) kemarin.

"Setelah gelar perkara, disampaikan beberapa fakta-fakta, dan empat alat-alat bukti. Sehingga ditetapkan lima tersangka tersebut," ujar Andi saat dikonfirmasi, pada Rabu (29/9). 

Baca Juga

Andi menerangkan, kelima tersangka tersebut, adalah para penghuni sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka Irjen Napoleon, kata Andi, adalah pelaku utama dalam kasus tersebut. 

"Napi (narapidana kasus suap), kasus suap," ujar Andi. 

Sedangkan terhadap empat inisial tersangka lainnya, tak diketahui nama sebenarnya. Namun, Andi menerangkan, tersangka inisial DH, adalah tahanan kasus uang palsu. Sedangkan tersangka inisial DW, adalah narapidana kasus ITE. Adapun tersangka H, alias C, adalah narapidana kasus penipuan dan penggelapan. Terakhir tersangka HP, adalah narapidana kasus perlindungan konsumen. 

"Masing-masing tersangka itu, ada tahanan yang kasusnya sudah inkrah," katanya Andi. 

Ia menambahkan, kelima tersangka tersebut penyidik jerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 juncto Pasal 351 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, kata Andi, mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang lain luka-luka, dan penganiyaan.

"Kasus ini pengeroyokan. Jadi jangan ditanya peran masing-masing," ujar Andi menegaskan. 

Kasus pengeroyokan dan penganiyaan terhadap Kece terjadi pada 26 Agustus, dua hari selepas tersangka penistaan agama tersebut ditangkap di Bali, Selasa (24/8) lalu. Kece dijebloskan ke dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri, di tempat Irjen Napoleon juga sedang menjalani hukuman. Napoleon, adalah mantan Kadiv Hubinter Polri yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu nekat memukuli Kece di dalam sel.

Bukan cuma memukuli, Andi, saat penyidikan awal-awal pekan lalu pernah mengungkapkan, Napoleon bahkan melumuri wajah Kece dengan feses atau tahi manusia dalam aksinya tersebut. Setelah kasus tersebut terungkap ke publik, pengacara Napoleon dalam kasus red notice, Haposan Batubara mengirimkan surat terbuka kepada Republika, Sabtu (19/9).

Isinya tentang pengakuan, dan motif terkait aksi pengeroyokan dan penganiyaan tersebut.  Napoleon, dalam surat terbuka tersebut, mengaku melakukan aksi sepihak terhadap Kece, lantaran keyakinannya sebagai Muslim. 

"Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun, dan kepada siapa saja yang berani melakukannya (penistaan terhadap Islam)," kata Napoleon. 

Ia pun siap bertanggungjawab atas aksi sepihaknya terhadap Kece. "Saya akan mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apapaun risikonya," kata Napoleon, Ahad (19/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement