Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Kolaborasi Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Rabu 29 Sep 2021 17:01 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di berbagai daerah.

Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di berbagai daerah.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berhasil mengamankan 4.067 narkotika jenis methamphetamine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam menjalankan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di berbagai daerah. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengungkapkan bahwa pada kesempatan ini Bea Cukai berhasil mengamankan 4.067 narkotika jenis methamphetamine di Surabaya, serta 100 butir tablet obat jenis tramadol HCl di Sumbawa.  

“Keberhasilan penindakan di Surabaya merupakan kolaborasi antara Bea Cukai Juanda dengan Polda Jatim, yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan dengan modus false concealment. Jadi narkotika disembunyikan di dalam koper yang berisi makanan dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” papar Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa atas barang bukti tersebut dilakukan control delivery, dan petugas juga berhasil mengamankan 4 tersangka, dengan inisial DS, RZ, ST, dan FK, di rest area KM 14 tol Jakarta - Tangerang, Karang Tengah. “Tentu hal ini merupakan kolaborasi dari beberapa satuan kerja Bea Cukai dan Kepolisian, baik di Jawa Timur, maupun di Banten,” ujar Firman.

Sementara Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa, berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan. “Bea Cukai Sumbawa bersama tim dari Polres berhasil mengamankan 100 butir tablet obat jenis tramadol HCl, dan seorang tersangka berinisial M, yang diduga merupakan penerima barang kiriman berupa narkotika ini,” jelas Firman.

Firman menambahkan bahwa atas barang bukti dan tersangka saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian setempat. “Semoga dengan kolaborasi antar penegak hukum dalam menjalankan program P4GN ini, kita semua dapat mengamankan masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Serta tentunya dapat turut menjaga generasi penerus bangsa,” pungkas Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler