Kamis 30 Sep 2021 19:06 WIB

Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Polda Metro Minta Maaf

Dirlantas Polda Metro Jaya mengakui kesalahan petugasnya di lapangan.

Rep: Ali Mansur, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf terkait insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang mengangkut sepeda. Di dalam video itu, pengemudi dikenakan Pasal 307 tentang Undang-undang Lalu Lintas.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo saat dihubungi Republika, Kamis (30/9).

Baca Juga

Menurut Sambodo, anggota yang melakukan penilangan "salah" dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.

Bunyi pasal 307 adalah, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan pasal 283," terang Sambodo.

Pada pasal 283 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jala..."

Menurut Sambodo, apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar. Sehingga, mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penilangan itu dilakukan karena mobil yang dikendarainya mengangkut sepeda di dalam. Polisi itu menjelaskan, bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," kata pengemudi mobil itu di dalam video yang beredar.

Perkumpulan penggemar sepeda B2W Indonesia menilai insiden penilangan pengemudi mobil membawa sepeda, ada-ada saja.

"Pak polisi ada-ada saja. Tetapi itu sudah diklarifikasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dan sudah viral juga di grup Whatsapp teman-teman sepeda," kata Ketua 2 B2W Indonesia, Bidang Eksternal Julius Caesar saat dihubungi Republika, Kamis (30/9).

Dia menjelaskan, sebenarnya aman-aman saja membawa sepeda di kendaraan orang di dalam tanpa mengganggu konsentrasi berkendara. Apalagi, dia menambahkan, kadang antaranggota komunitas B2W yang membawa sepeda dan diletakkan dalam mobil.

Sepanjang itu tidak mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan pandangan di sekeliling kendaraan, ia menambahkan, sepeda aman dibawa. Karena telah diklarifikasi pihak kepolisian, ia meminta masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi.

 

photo
Infografis Bersepeda Nyaman Bagi Pemula - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement