Jumat 01 Oct 2021 16:51 WIB

Raperda Santunan Kematian Diharapkan Bisa Disahkan

Raperda Santunan Kematian ini memiliki dampak positif langsung untuk masyarakat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian telah selesai disusun dan dibahas oleh DPRD Kota Bogor. Raperda inipun telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri no 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengatakan, berdasarkan Fasilitasi Gubernur melalui bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 24 Agustus 2021, draf Raperda Santunan Kematian ditolak.

Sebab, kata Anna, hal yang diatur dalam Reperda tersebut sudah cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). “Sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodasi dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat,” ujar Anna, Jumat (1/10).

Menindaklanjuti hal tersebut, Anna mengaku tidak akan tinggal diam. Politisi PKS ini menyatakan, DPRD Kota Bogor sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.

Dorongan dari DPRD Kota Bogor ini, menurutnya merupakan rasa tanggung jawab dari legislator. Dengan tujuan memastikan Raperda Santunan Kematian yang memiliki dampak positif langsung untuk masyarakat bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor.

“Santunan kematian ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangerang Selatan, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut,” tegas Anna.

Berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk uang duka dan Rp 1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.

Disahkannya Raperda Santunan Kematian ini pun sudah dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sebab, selama pelaksanaan reses di masa sidang pertama tahun 2021-2022, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan meminta agar Raperda ini segera disahkan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan oleh DPRD Kota Bogor. “Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan,” ujar Jenal.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. “Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan,”  katanya. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement