Jumat 01 Oct 2021 18:55 WIB

Pertamina Pastikan Restrukturisasi Perusahaan Capai Target

Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak langgar konstitusi

Red: Hiru Muhammad
Setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut, agar dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar US$ 100 Miliar.
Foto: istimewa
Setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut, agar dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar US$ 100 Miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut, agar dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar  100 miliar dolar AS.

Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak  menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN. 

Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, sejak Juli 2020 Pertamina telah membentuk Holding dan Subholding dan pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal.

Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).

“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya,” tegas Fajriyah di Jakarta, (30/9).

Bahkan, tambah Fajriyah, restrukturisasi perusahaan dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh Anak Perusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global. 

“Hingga Semester 1 tahun 2021, Subholding mampu menunjukkan kinerja operasional yang positif sekaligus memperkuat peran Pertamina sebagai holding migas yang bertugas menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, restrukturisasi juga telah mendorong operasional perusahaan lebih terintegrasi di seluruh lini bisnis dari hulu hingga hilir, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan capaian efisiensi yang telah dicatat perusahaan, seperti kemampuan melakukan cost optimization dan menurunkan inventory cost, baik dari sisi nilai maupun volume. 

“Seluruh anak usaha dalam Pertamina Group meningkatkan sinergi dalam bisnis maupun integrasi operasional, sehingga dapat mengoptimalkan resources yang ada dan memberikan manfaat yang lebih besar,” kata Fajriyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement