Senin 04 Oct 2021 17:39 WIB

Hanya Warga Saudi Divaksinasi Lengkap Boleh Beraktivitas

Aturan baru ini mulai berlaku pada 10 Oktober.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hanya Warga Saudi Divaksinasi Lengkap Boleh Beraktivitas. Vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi.
Foto: SPA
Hanya Warga Saudi Divaksinasi Lengkap Boleh Beraktivitas. Vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Ahad (3/10) mengeluarkan kebijakan baru. Aturan baru ini menyebut hanya warga yang telah melakukan vaksinasi ganda (lengkap) yang dianggap telah diimunisasi.

Aturan berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan atau akses ke ruang publik. Orang-orang yang ingin melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun pesawat harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga

Aturan itu, termasuk juga ketika mereka ingin menghadiri kegiatan ekonomi, komersial, budaya, hiburan, olahraga, atau pariwisata di Arab Saudi. Aturan baru ini mulai berlaku pada 10 Oktober pukul 06.00 waktu setempat.

Aturan ini juga telah tersinkronasi dengan aplikasi Tawakalna. Sedangkan pada mereka yang secara resmi dikecualikan dari vaksin tidak akan terpengaruh oleh aturan baru ini.

"Mengambil kedua dosis vaksin itu sangat penting karena itu adalah satu-satunya cara melindungi masyarakat,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammed Al-Abd Al-Aly, dilansir dari Al Arabiya, Senin (4/10).

"Sembuh dari Covid-19 tidak cukup dengan sendirinya dan dosis tunggal setelah pulih dari penyakit juga tidak cukup untuk menghadapi mutan virus di seluruh dunia,” tambah dia.

Pada Ahad (3/10), kementerian melaporkan hanya 41 kasus baru dan 49 pemulihan baru. Angka terakhir ini menjadikan total kasus Covid-19 menjadi 547.262 dan jumlah sembuh menjadi 536.330. Dua kematian lebih lanjut dilaporkan, meningkatkan jumlah korban menjadi 8.724. 

Kasus baru ini terjadi di antaranya 11 kasus di Riyadh, 10 di Jeddah, dan tiga di Alkhobar dan Madinah. Saat ini ada 2.208 kasus aktif, 181 di antaranya dalam perawatan kritis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement