Rabu 06 Oct 2021 16:41 WIB

Jaksa Minta Jimly Hadiri Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Dalam sidang di PN Palembang, Selasa (5/10), Jimly tak hadir bersama tiga saksi lain.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Jimly Asshiddiqie untuk hadir memenuhi panggilan mereka sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kota Palembang.

Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, keterangan dari Jimly sangat membantu menuntaskan perkara tersebut. "Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah di Kota Palembang, Rabu (6/10).

Menurut dia, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa, yaitu Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sidang pekan depan. Dalam sidang di PN Palembang, Selasa (5/10), Jimly tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.

Naimullah menyebut, saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, dan dua saksi lainnya beralasan sakit. "Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujar Naimullah.

Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel, telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya, dan telah diterbitkan SK gubernur era Alex Noerdin.

Berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis dan jauh dijangkau masyarakat, kata Naimullah, Gubernur Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kawasan Jakabaring, dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.

Tetapi, kata dia, penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare untuk masjid tersebut bermasalah. Lahan seluas tujuh hektare di wilayah itu ternyata merupakan milik masyarakat. Sedangkan Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua hektare. Karena itu, menurut Naimullah, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas hal itu.

Masalah Masjid Sriwijaya mendapat sorotan masyarakat, lantaran dana hibah sekitar Rp 130 miliar ludes terpakai. Namun, pembangunan masjid itu mangkrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement