DPR Sahkan Tiga RUU di Masa Sidang I 2021-2022

DPR menambah empat RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kamis , 07 Oct 2021, 15:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyatakan, tindakan brutal Israel ke warga Palestina bukan hanya terjadi kali ini. Berbagai upaya juga sudah dilakukan banyak pihak untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menutup masa sidang I tahun sidang 2021-2022 lewat forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan DPR telah mengesahkan tiga undang-undang selama masa sidang tersebut.

"DPR RI bersama dengan pemerintah dan dengan melibatkan DPD, telah menyelesaikan pembahasan tiga RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang," ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).

Tiga RUU yang telah disahkan sebagai undang-undang adalah RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dan RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lalu, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"DPR RI juga telah menerima tiga surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU," ujar Muhaimin.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

"Tiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram," ujar Muhaimin.

Adapun berdasarkan evaluasi bersama pemerintah dan DPD, sebanyak empat RUU ditambahkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dimana sebelumnya berjumlah 33 RUU, menjadi 37 RUU.

"Dengan adanya prolegnas perubahan RUU Prioritas tahun 2021 diharapkan produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.