Kamis 07 Oct 2021 23:52 WIB

Terjadi Penurunan BOR dan Rasio Positif Covid-19 di Depok 

Depok kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Level 3

Rep: Rusydi Nurdiansyh / Red: Nashih Nashrullah
Depok kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Level 3. Ilustrasi PPKM
Foto: ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA
Depok kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Level 3. Ilustrasi PPKM

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOKSatgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melaporkan data terbaru Treatment-Bed Occupancy Rate (BOR) per 4 Oktober yang mengalami tren penurunan.

"Angka BOR mengalami penurunan sebesar 10,23 persen. Dari yang sebelumnya pada 31 Agustus 2021, BOR di Kota Depok adalah 18,65 persen, namun per 4 Oktober turun menjadi 8,42 persen," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/10).

Baca Juga

Menurut Dadang, angka BOR tersebut menggambarkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit (RS) di Kota Depok termasuk memadai dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Selain itu, kata dia, persentase positivity rate atau rasio positif kasus Covid-19 mengalami tren penurunan sebesar 11,93 persen per minggu. Positivity rate pada 31 Agustus 2021 mencatatkan 12,66 persen.

Pada 4 Oktober 2021 angka positivity rate turun menjadi 0,73 persen. WHO menetapkan ambang batas positivity rate secara global yakni lima persen," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Pemkot Depok kembali membuat kebijakan perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dari 5 hingga 18 Oktober 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/443/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2021.

"Pada perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pengetatan aktivitas dan edukasi terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal," ujar Dadang.

Di antaranya dberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai sektor nonesensial  yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement