Jumat 08 Oct 2021 11:47 WIB

Indonesia Masih Belum Serius Atasi Limbah Plastik

pemakaian plastik sudah mencapai 6 juta ton/tahun.

Red: Muhammad Akbar
Dua pemulung sedang mencari sampah plastik di sungai yang sudah dipenuhi sampah. (Ilustrasi)
Foto: trinil.wordpress.com
Dua pemulung sedang mencari sampah plastik di sungai yang sudah dipenuhi sampah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia dinilai belum memiliki aturan yang tegas tentang pengelolaan limbah plastik. Wawan Some, koordinator Sampah Nol Indonesia, mengungkapkan fakta plastik di Indonesia yang baru bisa didaur ulang itu masih kurang dari 11 persen. Sebaliknya pemakaian plastik sudah mencapai 6 juta ton/tahun.

“Secara keseluruhan plastik mengandung BPA (bisphenol A), kemudian ada pewarnanya. Ada bahan baku plastik itu kan minyak bumi,” Katanya saat menjadi pembicara pada diskusi bertajuk 'Urgensi Label Bebas BPA Bagi Kesehatan’ di Jakarta.

Saat rantai karbon dari limbah plastik itu pecah, Wawan menjelaskan maka akan memberikan dampak yang luar biasa. “Pada saat itu plastik secara tunggal tidak berbahaya tapi ketika dia bertemu zat-zat tercemar lainnya, dampaknya menjadi luar biasa. Salah satu struktur kimianya yang membentuk estrogen," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Wawan juga menyinggung masih banyaknya kemasan plastik galon guna ulang di Indonesia yang mengandung zat BPA. Galon guna ulang ini, kata dia, banyak mengandung BPA dan boleh dipakai berulang kali namun dengan catatan tidak boleh terkena panas.

“Tapi faktanya, galon guna ulang kerap terpapar matahari saat proses distribusi, saat dipajang di depan tokonya ataupun saat proses pencucian dengan menggunakan air dengan suhu 70 derajat. Ini yang mempercepat proses peluruhan BPA ," kata Wawan.

Sementara itu Aris Merdeka Sirait yang tampil sebagai salah satu pembicara mengatakan pihak Komnas Perlindungan Anak akan lebih fokus bagaimana anak-anak itu dapat terbebas dari BPA, khususnya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Dari hasil sejumlah penelitian, ia mengatakan, zat BPA dalam tubuh itu bisa mengganggu keseimbangan.

"Ini menjadi urgensi untuk kita bagaimana membebaskan anak -anak dari bahaya BPA. Berdasarkan hasil penelitian oleh para pakar tentang BPA pada tahun 2015 itu sudah mengaitkan bahayanya terhadap kesehatan bayi, balita dan janin. Atas dasar itulah Komnas Perlindungan Anak bergerak untuk melindungi anak anak dari bahaya BPA,” tuturnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement