Senin 11 Oct 2021 15:20 WIB

Hamdan Zoelva Santai Hadapi Yusril dalam Sengkarut Demokrat

Hamdan Zoelva menyatakan tetap profesional menjadi kuasa hukum Demokrat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengaku santai dan biasa saja ketika harus berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra dalam sengkarut konflik Partai Demokrat. Ia mengaku profesional dalam tugasnya kali ini.

"Itu hal yang biasa saja, kita bekerja secara profesional saja. Jadi berteman, tetap berteman, tapi kita tetap menghadapi ini dengan profesional," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Hamdan diketahui pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril. Namun dalam tugasnya di bidang hukum kali ini, ditegaskannya ia profesional sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.

"Biasa saja dan saya banyak ya dengan Pak Yusril, dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi saya tidak maju secara langsung," ujar Hamdan.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. Karenanya, hal tersebut tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujar Hamdan.

"Jadi dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement