Senin 11 Oct 2021 22:01 WIB

Merck Ajukan Izin Penggunaan Darurat Molnupiravir ke FDA

Kalau dapat izin penggunaan darurat, Molnupiravir jadi obat antivirus oral Covid-19.

Red: Reiny Dwinanda
Pil eksperimental Molnupiravir produksi Merck tengah menunggu izin penggunaan darurat dari FDA. Jika disetujui, Molnupiravir akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk Covid-19.
Foto: EPA
Pil eksperimental Molnupiravir produksi Merck tengah menunggu izin penggunaan darurat dari FDA. Jika disetujui, Molnupiravir akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW JERSEY -- Perusahaan farmasi Merck & Co pada Senin mengajukan izin penggunaan darurat tablet Covid-19 molnupiravir buatannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Jika disetujui, tablet yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics tersebut akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit tersebut.

Persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena tablet tersebut dapat dikonsumsi di rumah. Molnupiravir mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit Covid-19 parah, menurut hasil uji klinis Merck.

Baca Juga

Sejauh ini pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pil Covid-19 Molnupiravir ampuh melawan semua varian virus corona, termasuk Delta, menurut Merck. Data sementara tentang efikasi obat tersebut sangat berpengaruh terhadap saham perusahaan ketika dirilis pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement