Selasa 12 Oct 2021 20:32 WIB

Wiku: Pembukaan Kedatangan Internasional Dilakukan Hati-Hati

Ada 18 negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia.

Red: Andri Saubani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 18 negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia merupakan negara dengan level risiko penularan Covid-19 rendah hingga sedang. Penerbangan internasional akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga

Menurut Wiku, pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan. Wiku mengemukakan, 18 negara tersebut adalah beberapa negara Level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dan tingkat kasus positif kurang dari 5 persen.

Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100 ribu penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman penilaian oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan suatu negara. Sementara, terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik di Indonesia, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari mendatang sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober 2021.

Wiku mengatakan, skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Persyaratan administratif tersebut adalah bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat. "Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga satuan tugas Covid-19 daerah setempat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement