Rabu 13 Oct 2021 09:21 WIB

Gubernur Texas Larang Kewajiban Vaksinasi Covid-19

Menurut Gubernur Texas, setiap orang berhak memutuskan bersedia divaksin atau tidak

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
 Gubernur Texas Greg Abbott. Menurut Gubernur Texas, setiap orang berhak memutuskan bersedia divaksin atau tidak. Ilustrasi.
Foto: AP/Julio Cortez
Gubernur Texas Greg Abbott. Menurut Gubernur Texas, setiap orang berhak memutuskan bersedia divaksin atau tidak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTIN — Gubernur Texas Gregg Abbott mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang diwajibkannya mandat vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) oleh entitas manapun di negara bagian tersebut. Meski meyakini bahwa vaksin Covid-19 aman dan efektif, Abbott mengatakan setiap orang berhak dalam memutuskan untuk mendapatkannya atau tidak.

Ia menegaskan vaksin itu adalah hak bagi individu dalam melakukannya. “Vaksin Covid-19 aman dan efektif, tapi semua orang di Amerika harus bebas dalam memutuskan apakah akan mendapatkannya atau tidak, atau dengan sukarela dan tidak dipaksakan,” ujar Abbott dalam sebuah pernyataan dilansir Sputnik, Selasa (12/10).

Baca Juga

Abbott meminta Kongres dan Senat Texas untuk meresmikan inisiatifnya dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian, setelah itu perintah eksekutif dapat dibatalkan.

Di tengah meningkatnya kasus yang dipicu oleh varian Delta, Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mencakup mandat kewajiban vaksinasi di perusahaan-perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan. Selain itu, aturan juga berlaku bagi pejabat pemerintah federal sebagai bagian dari rencananya untuk mengendalikan penyebaran virus.

Biden juga meminta gubernur negara bagian untuk mengamanatkan sanksi bagi guru sekolah. Bagi yang tidak mematuhi aturan, maka konsekuensi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja dapat diberikan.

Beberapa gubernur yang merupakan politisi Partai Republik telah menentang mandat vaksin. Selain Abbott, terdapat Gubernur South Carolina Henry McMaster menyebut tindakan itu tidak konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement