Rabu 13 Oct 2021 15:55 WIB

Delegasi Paling Mulia: Zainab binti Jahsy (1)

Zainab adalah salah seorang istri Nabi dan termasuk wanita terkemuka pada awal Islam.

Red: Ani Nursalikah
Delegasi Paling Mulia: Zainab binti Jahsy (1)
Foto: Pixabay
Delegasi Paling Mulia: Zainab binti Jahsy (1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah Swt, berfirman, Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik (al-Ahzab [33]: 28).

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi (al-Ahzab [33]: 36-37).

Baca Juga

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memasuki rumah rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah, (al-Ahzab [33]: 53).

Nama aslinya adalah Zainab binti Jahsy. Sapaannya adalah Ummu al-Hakam. Ibunya Umayah binti Abdul Muththalib ibn Hasyim bibi Nabi saw. 

Zainab sendiri adalah cucu Abdul Muththalib ibn Hasyim kakek Rasulullah saw. Sepupunya adalah Rasulullah saw. 

Pamannya adalah penghulu para syuhada, yakni Hamzah ibn Abdul Muththalib. Zainab dilahirkan di Makkah 33 tahun sebelum Nabi saw. diutus. Sebelumnya dia suka dipanggil Barrah, namun kemudian namanya diganti oleh Nabi saw. menjadi Zainab.

Zainab adalah salah seorang istri Nabi dan termasuk wanita terkemuka pada awal-awal Islam. Dia seorang muslimah generasi awal dan sahabat wanita yang turut berhijrah. Dikenal dengan kesalehan, kebaikan, dan kemurahan hatinya di jalan Allah. Selain itu, Zainab juga berparas cantik nan jelita.

Bersama Nabi saw., Zainab berhijrah dari Makkah ke Madinah. Sebelum menikah dengan Nabi saw., ia dinikahkan Nabi saw. dengan anak angkat Nabi saw. sendiri, yakni Zaid ibn Haritsah. Diketahui, Zaid adalah anak muda yang masuk Islam setelah Ali ibn Abi Thalib.

Abu Thalib sendiri saudara dari Hamzah ibn Abdul Muththalib. Setelah Zaid ibn Haritsah dewasa dan sampai usia menikah, Rasulullah saw. melamar putri bibinya Umayah binti Abdul Muththalib, yakni Zainab binti Jahsy, untuk Zaid. Bersambung.

Baca juga: 

Delegasi Paling Mulia: Zainab binti Jahsy (5)

Delegasi Paling Mulia: Zainab binti Jahsy (6-Habis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement