Rabu 13 Oct 2021 19:38 WIB

Lima Tewas Minum Miras Oplosan, Pemasok Jadi Tersangka

Pemasok itu mencuri alkohol dari tempatnya bekerja di salah satu SMK di Jakarta.

Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT  -- Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan seorang tersangka kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima pemuda warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tewas karena keracunan. Tersangka diketahui merupakan pemasok miras ke korban.

"Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus miras oplosan di Tasikmalaya, Rabu.

Baca Juga

Ia menuturkan tersangka Utang (54) warga Kecamatan Cigalontang yang membawa dua liter cairan alkohol hasil mencuri dari tempatnya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu SMK di Jakarta. Cairan alkohol 96 persen itu, kata dia, sengaja dibawa ke kampung halamannya di Cigalontang untuk diracik oleh temannya kemudian diminum bersama-sama dicampur dengan minuman suplemen berenergi dan obat batuk.

Kapolres menyampaikan, tersangka saat itu ikut mengkonsumsi miras oplosan namun tidak terlalu banyak. Berbeda dengan korban lebih banyak minum dan sebelumnya diketahui ada yang sudah mengkonsumsi obat-obatan."Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, tersangka bersama sejumlah pemuda di kampung halamannya mengkonsumsi miras oplosan pada Sabtu (2/10) malam, hari berikutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement