Kamis 14 Oct 2021 06:43 WIB

Mahasiswa Dibanting, KAI Tangsel: Polisi Harus Junjung HAM

Polri diminta junjung HAM dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Red: Muhammad Hafil
Mahasiswa Dibanting, KAI Tangsel: Polisi Harus Junjung HAM. Foto: Sejumlah pengurus KAI Tangsel.
Foto: Dok Republika
Mahasiswa Dibanting, KAI Tangsel: Polisi Harus Junjung HAM. Foto: Sejumlah pengurus KAI Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG --  Demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, berujung kericuhan, Rabu (13/10). Sebuah video dalam kericuhan itu lantas viral di media sosial. 

Isinya menunjukkan seorang oknum polisi memiting salah satu mahasiswa, lalu membantingnya ke jalan.

Baca Juga

Kekerasan oleh oknum polisi itu pun menuai kecaman banyak pihak. Mereka menganggap, praktik tersebut telah mengotori spirit humanisme Polri dalam mengayomi masyarakat.

"Menurut hemat saya, oknum polisi tersebut telah melanggar ketentuan dari SOP. Yang mana kita ketahui di dalam hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa merupakan suatu larangan," tegas Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati, Rabu (13/10).

Dilanjutkan dia, dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, termasuk saat mengamankan aksi demo. 

"Kewajiban polisi itu harus menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa. Tidak boleh melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, seperti yang kita lihat di video yang beredar," sambungnya.

Atas kejadian itu, pihaknya telah mendesak pimpinan Polri di Polda Banten atau pun Polresta Tangerang memberi sanksi tegas oknum anggota tersebut di lapangan.

"Kami meminta kepada pimpinan Polri di Banten, di Polresta Kabupaten (Tangerang) untuk menindak tegas anggota yang menurut saya terlalu berlebihan dalam mengurai unjuk rasa," ucapnya.

Dikatakan Priyo, pihaknya siap memberi pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. "Tugas kami memberikan bantuan hukum, memberikan edukasi hukum, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan," katanya.

Sebelumnya, petugas kepolisian berinisial NA yang membanting seorang mahasiswa saat berdemonstrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10), berinisial MFA (21) meminta maaf atas perbuatannya. NA yang saat ini berpangkat brigadir itu mengaku akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga : Amnesty: Polisi Banting Mahasiswa Harus Dibawa ke Pengadilan

“Saya meminta maaf kepada Mas Faris (MFA) atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar NA dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (13/10).

NA juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua MFA yang pada saat konferensi pers berada persis di samping kiri MFA dengan kalimat yang serupa. “Saya meminta maaf kepada keluarga, Pak saya minta maaf atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab,” ungkapnya sambil mengarahkan pandangan ke arah ayah dari MFA.

NP yang disebut oleh Kapolresta Tangerang sebagai oknum, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Terhadap oknum anggota bernama NP pangkat brigadir Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (13/10).

Wahyu menjelaskan, oknum petugas tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya terhadap korban yang diketahui berinisial MFA berusia 21 tahun. "Kemudian Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement