Kamis 14 Oct 2021 08:06 WIB

Adaro akan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Bukit Menoreh

Pemulihan vegetasi daerah aliran sungai penting untuk menjaga konservasi sumber air

Red: Gita Amanda
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan pemulihan vegetasi daerah aliran sungai penting untuk menjaga konservasi sumber daya air sekaligus mencegah bencana banjir. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan pemulihan vegetasi daerah aliran sungai penting untuk menjaga konservasi sumber daya air sekaligus mencegah bencana banjir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk menyatakan kesiapannya merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Bukit Menoreh, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi perseroan dalam menjaga lingkungan.

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, pemulihan vegetasi daerah aliran sungai penting untuk menjaga konservasi sumber daya air sekaligus mencegah bencana banjir.

"PT Adaro Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 512 ha di area Menoreh, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, siap untuk mensukseskan kegiatan ini," kata Garibaldi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10) lalu.

Ia berharap, langkah bersama ini akan meningkatkan percepatan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, serta mewujudkan daerah aliran sungai yang lebih baik agar manfaatnya tidak hanya akan dirasakan masyarakat sekitar tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

"Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, sehingga membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat," ujar Garibaldi.

Adaro telah melakukan serah terima hasil penanaman rehabilitasi daerah aliran sungai kepada Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (12/10). Garibaldi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga Adaro sebagai pemegang IPPKH bisa menyerahkan hasil rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 440.43 hektare.

Rehabilitasi daerah aliran sungai merupakan kewajiban dan menjadi komitmen bagi pemegang IPPKH. Di tengah pandemi Covid-19, Adaro memastikan rehabilitasi daerah aliran sungai tetap berjalan baik sebagai wujud komitmen perseroan yang tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata, tetapi juga berupaya memberikan dampak baik bagi lingkungan.

Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi daerah aliran sungai akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, sehingga membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement