Kamis 14 Oct 2021 12:59 WIB

Polres Jakarta Pusat Gerebek Sindikat Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal meresahkan masyarakat karena bunga mencekik hingga ancaman keselamatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) di sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang. Sindikat pinjol meresahkan masyarakat karena bunga yang mencekik hingga ancaman keselamatan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di OJK, pinjol tersebut ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ungkap Hengky.

Selanjutnya, kata Hengky, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengky.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam keterangannya.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement