RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x84v7qs
                    [title] => Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 121
                    [owner.views_total] => 81164113
                    [views_total] => 17979
                )

        )

)
Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina

Jumat 15 Oct 2021 10:01 WIB

Red: Fian Firatmaja

Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari seiring dengan kasus Covid-19 yang terkendali di tanah air. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Kamis, (14/10), mengatakan perlu upaya mitigasi penularan besar-besaran agar kebijakan perubahan menjadi efektif, seperti pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. (Rio Feisal/Soni Namura/Gracia Simanjuntak | Antara)