Sabtu 16 Oct 2021 02:49 WIB

Tiga Aksara Nusantara Siap Penuhi Standardisasi BSN

Pandi akan mendaftarkan aksara Lampung ke BSN untuk mendapatkan SNI

Red: Hiru Muhammad
Saat ini baru 3 Aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya Pandi berencana akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya ke BSN
Foto: istimewa
Saat ini baru 3 Aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya Pandi berencana akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya ke BSN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) dan pegiat aksara telah menyelesaikan rancangan dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (RSNI 1). Untuk Fon dan Papan Ketik sudah dikirimkan secara formal ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 13 Oktober 2021. Dokumen tersebut  diserahkan ke Sekretariat Komisi Teknis (Komtek) 35-02 Komunikasi Digital, sebagai bahan pembahasan pada rapat teknis tanggal 18 Oktober 2021. 

Menurut Ratih Ayu, Staf Pandi yang mengawal proses Standardisasi ke BSN, penyerahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan  BSN. "Proses perumusan Standardisasi oleh para pegiat aksara nusantara sejauh ini masih on track. Berkat kerja keras mereka pada akhirnya dokumen standardisasi fon dan papan ketik bisa rampung, dan bisa kami submit tepat waktu ke BSN sesuai dengan timeline yang ditentukan," kata Ayu.

Dalam dokumen Standardisasi yang didaftarkan memuat tiga Aksara yang akan masuk dalam penetapan  terlebih dahulu yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali."Untuk saat ini baru 3 Aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya Pandi berencana akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/10). 

Mayastria Yektiningtyas  Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN , menuturkan  proses perumusan SNI tersebut berdasar surat Deputi Pengembangan Standar BSN no 674/BSN/C0-c2/08/2021, perihal : Penyampaian tindak lanjut usulan PNPS Kebutuhan mendesak tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 dan Peraturan BSN no 3 tahun 2018, maka perkiraan waktu penyelesaian SNI tersebut adalah 4 bulan. SNI usulan masyarakat tersebut diproyeksikan sudah bisa diajukan penetapan pada Desember 2021. 

Menurut Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama dan Pemasaran Pandi, Heru Nugroho, tahun depan Pandi akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya ke BSN untuk mendapatkan SNI.  Berdasarkan rapat dengan Pemprov Lampung dan pegiat aksara Lampung, diproyeksikan akan didaftarkan tahun depan. "Setelah melalui audiensi dengan Pihak Pemprov Lampung juga pegiat aksara beberapa waktu yang lalu, kami sepakat akan mendaftarkan Standardisasi aksara Lampung tahun depan. Dan juga rencananya akan diadakan Kongres Aksara Lampung untuk pembakuan Standardisasi aksara Lampung, " kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement