Senin 18 Oct 2021 21:10 WIB

Nelayan Gunakan Bahan Peledak untuk Ambil Ikan Ditangkap

Penangkapan nelayan itu berawal dari informasi masyarakat.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan. (Ilustrasi).
Foto: ANTARA
Nelayan menggunakan bom untuk mendapatkan ikan. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang nelayan berinisial SB (47) warga Desa Saponda Darat, Kabupaten Konawe, karena diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto di Kendari, Senin (18/10), mengatakan penangkapan nelayan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau bahan peledak.

"Tersangka berinisial SB berusia 47 tahun ditangkap pada 13 Oktober 2021 di kediamannya di Desa Saponda Darat," kata Rully saat merilis kasus penangkapan itu.

Dia mengungkapkan saat pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat Rabu (13/10,), maka Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpilairud Polda langsung melakukan penyisiran dan pemantauan di Perairan Saponda.

Rully menjelaskan, saat melakukan penyisiran menuju rumah laut yang terbuat dari kayu di pesisir pantai Desa Soropiadengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan SB.Di dalam rumah itu, polisi menemukan barang bukti 26 botol bekas berisi bahan peledak siap pakai, dua botol plastik kecil berisi serbuk korek api, satu toples berisi sumbupeledak, benang, dan dua karung berukuran 50 kg merek pupuk cantik.

"Alat lainnya yang menurut keterangan SB akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan di sekitar perairan Buton," jelas dia.

Selanjutnya polisi membawa tersangka SB ke MarkasDitpolairud Polda Sultra guna proses pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement