Selasa 19 Oct 2021 11:38 WIB

Frozen Food tak Berizin, Dipidana? Ini kata Ketua Jawara

Masalah perizinan jangan sampai ada bahasa 'pembinasaan' tapi harusnya pembinaan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Jawara Depok Ubaidilah Saleh (kanan) usai bertemu dengan perwakilan Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Senin (19/10). Salah satu yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah menyikapi razia pedagang olahan makanan khususnya frozen food yang diancam denda dan pidana karena tak memiliki izin BPOM.
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Ketua Umum Jawara Depok Ubaidilah Saleh (kanan) usai bertemu dengan perwakilan Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Senin (19/10). Salah satu yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah menyikapi razia pedagang olahan makanan khususnya frozen food yang diancam denda dan pidana karena tak memiliki izin BPOM.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Media sosial (medsos) dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar. Ancaman itu lantaran dia tidak memiliki izin edar, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Jaringan Wirausaha (Jawara) Kota Depok Ubaidillah pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan seharusnya pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk semakin berkembang usahanya dengan mempermudah segala bentuk perizinan.

Baca Juga

"Masalah perizinan jangan sampai ada bahasa 'pembinasaan' tapi harusnya pembinaan. Karena usaha-usaha kecil di masa pandemi Covid-19 ini harus didukung untuk berkembang. Jangan karena regulasi yang mungkin tidak kompatebel dengan mereka, para pelaku UMKM dibinasakan," ujar Ubaidilah usai rapat dengan Fraksi PKS di di DPRD Kota Depok, Senin (18/10).

Sementara anggota DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan, untuk perlindungan UMKM, pemerintah harus hadir membantu, mempermudah, terutama terkait perizinan. Khususnya UMKM yang bergerak di usaha makanan. 

Ade menjelaskan, ketidaktahuan pelaku UMKM terkait regulasi dan izin BPOM bisa diminimalisir sehingga tidak terjadi kerugian bagi para pelaku UMKM. Dia mengatakan, memang aparat sudah bekerja sesuai undang-undang, tapi undang-undang bisa disiasati sehingga ada keberpihakan. 

Untuk itu, Ade menyebut dalam waktu dekat Komisi B DPRD Kota Depok akan memanggil instansi terkait, seperti DKUM, Disperdagin, Dinkes dan unsur BPOM untuk membahas masalah ini. "Semestinya harus ada keberpihakan dan kemudahan-kemudahan bagi perkembangn UMKM, terutama soal perizinan. Ya harus ada diskresi. Kami akan fasilitasi dan membantu memediasi terkait masalah-masalah perizinan dengan pemerintah, terutama untuk UMKM produk makanan, juga dengan BPOM," ujarnya.

Saat pertemuan dengan wakil rakyat tersebut, Ubaidillah menyampaikan sejak akhir 2020, Jawara aktif melakukan kegiatan berupa pelatihan-pelatihan untuk mendorong berkembangnya UMKM di Kota Depok. Dalam empat bulan setidaknya ada sekitar 130 even untuk mendukung pelaku UMKM agar dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Dan saat ini, sudah terdata ada 5.052 member Jawara se Kota Depok.

"Ada kegiatan yang namanya Usaha Dimodalin Jawara, Usaha Dibranding Jawara, Riset Produk Kemasan, Diendorse Jawara bersama artis Ari Untung dan lainnya," jelasnya.

Selain itu, Ubai mengatakan, Jawara Depok banyak melakukan webinar-webinar dengan berbagai tema yang mendukung berkembangnya UMKM. Antara lain mengundang tokoh-tokoh nasional seperti pakar branding Subiakto, owner Malang Strudel dan lainnya.

"Banyak pengusaha sukses skala besar nasional yang kami hadirkan untuk berbagi pengalaman pada acara webinar," terangnya.

Menurut Ubai, saat ini anggota Jawara Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai anggota sebanyak 5.052 orang. Mereka tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Depok. "Jadi sangat dibutuhkan komunikasi dan diskusi-diskusi terkait masalah perizinan untuk para pelaku UMKM," tegasnya.

Baca juga : Kemenaker Imbau ASN Terapkan SPIP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement