Rabu 20 Oct 2021 05:54 WIB

Infografis Pinjol Ilegal Makin Meresahkan

OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech.

Red: Friska Yolandha
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian menggerebek dua kantor perusahaan pinjaman online dalam sepekan. Penggerbekan dilakukan berdasarkan laporan salah satu nasabah.

*PT Indo Tekno Nusantara

- Berkantor di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten

- Memiliki 13 aplikasi. Tiga aplikasi berstatus legal dan 10 aplikasi lainnya ilegal

- Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10)

- 32 diamankan dalam penggerebekan oleh Polda Metro Jaya

*PT Teknologi Indonesia Sentosa

- Berkantor di Jalan Herman Yohanes, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman

- Memiliki 23 aplikasi. Satu aplikasi, One Hope, berstatus legal dan 22 aplikasi lainnya ilegal

- Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10) malam

- 83 orang karyawan diamankan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta

Sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal. Saat ini, sudah terdapat 107 perusahaan pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech. Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement