Rabu 20 Oct 2021 07:07 WIB

OJK Catat 29.449 Entitas Terima Pinjaman Online di Papua

Nilai penyaluran mencapai Rp 26,58 miliar.

Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat, ada sekitar 24 ribu penerima pinjaman online di Papua.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat, ada sekitar 24 ribu penerima pinjaman online di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mencatat terdapat sebanyak 29.449 entitas penerima pinjaman online di wilayah Bumi Cenderawasih per Agustus 2021.

Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, entitas tersebut dengan nilai penyaluran mencapai Rp 26,58 miliar. "Sedangkan di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman daring dengan jumlah penyaluran senilai Rp 11,68 miliar," kata Adolf di Jayapura, Selasa (19/10).

Baca Juga

Menurut Adolf, berdasarkan data terkini yang dirilis OJK terdapat 107 pemberi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. "Faktor pendorong maraknya pemberi pinjaman online ilegal yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak," ujar dia.

Adolf menjelaskan selain itu, sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang. "Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman online sepanjang 2021," kata Adolf.

Dia menambahkan, fintech P2P lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement