Rabu 20 Oct 2021 08:10 WIB

MAKI Minta Presiden tak Lantik Anggota BPK Terpilih

Permintaan ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR, Puan Maharani, atas proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilangsungkan pada Selasa (19/10) pukul 10.30, di PTUN Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik anggota BPK terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, selama proses hukum di PTUN masih berlangsung.

"Presiden harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap menunggu hingga proses Banding dan Kasasi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, dikutip Rabu (20/10).

Boyamin mengatakan, permintaan tidak melantik ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945.

Untuk diketahui gugatan MAKI terdaftar dengan nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt. Sebelumya MAKI juga sempat melayangkan gugatan terhadap Puan. Namun, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

"MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut. Bahkan, telah mengirimkan surat keberatan (tanda terima surat keberatan jadi lampiran rilis ini ) kepada Ketua DPR dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN," ungkapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika Puan Maharani menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 orang. Dari 16 nama itu terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. 

Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Namun, DPR tetap menggelar fit and proper test dan memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK terpilih periode 2021-2026. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement