Komisi III DPR Minta Anggota Polri Patuhi Telegram Kapolri

Telegram Kapolri meminta jajarannya menindak tegas anggota yang langgar aturan.

Rabu , 20 Oct 2021, 23:41 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau pelaksanaan Vaksinasi dan Bakti Sosial  yang diinisiasi oleh Akabri 1999 Peduli Base Vaksinasi - Baksos - Desa 100 persen Kekebalan Komunal,
Foto: istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P meninjau pelaksanaan Vaksinasi dan Bakti Sosial yang diinisiasi oleh Akabri 1999 Peduli Base Vaksinasi - Baksos - Desa 100 persen Kekebalan Komunal,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkanTelegram Kapolri yang memberi arahan kepada jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar aturan. Syahroni meminta para anggota Polri untuk mematuhi arahan Kapolri tersebut.

"Arahan yang disampaikan Pak Kapolri kemarin menunjukkan bahwa beliau benar-benar serius dalam menanggapi berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum polisi di bawahnya. Beliau tegas, cepat, dan tidak main-main dalam memastikan polisi bertugas sesuai koridor," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).

Baca Juga

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, ketegasan ini tidak hanya pemanis bibir. Buktinya, Kapolri juga dengan tegas meminta Propam Polri menggandeng Komnas HAM untuk menindak tegas seluruh anggotanya yang melanggar.

"Dari awal saya memang sudah yakin bahwa Kapolri kita tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran apalagi hingga melakukan kekerasan yang melanggar HAM," ujarnya.

Selain itu Telegram Kapolri itu secara tegas membantah semua tuduhan yang menyebut bahwa kepolisian anti kritik. Kenyataannya Kapolri mendengar dan langsung melakukan aksi tegas.

"Selain itu untuk jajaran polisi di bawahnya, mereka perlu juga evaluasi kinerja, jangan setiap hari Kapolri yang pasang badan," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat

Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10).