Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image olivia florendra

Pimpinan Negara G7 Keluarkan Aturan tentang Mata Uang Digital Bank Sentral

Teknologi | Friday, 22 Oct 2021, 23:23 WIB

Seorang juru bicara Kelompok Tujuh Negara Maju (G7) mengatakan pada hari Rabu, 13 Oktober bahwa mata uang digital bank sentral "mendukung dan mendukung kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada stabilitas keuangan dan keuangan. Jangan lakukan itu." “Dan juga harus memenuhi standar yang ketat.

“Saat dikeluarkan, mata uang digital Bank Sentral (CBDC) dapat melengkapi uang tunai, bertindak sebagai aset pembayaran yang likuid dan aman, dan menjadi jangkar untuk sistem pembayaran,” kata sumber G7 pada pertemuan pada hari Rabu.Saya sebutkan kemudian.

Namun, mata uang tersebut tidak boleh melanggar kewajiban bank sentral dan harus diterbitkan dengan cara yang mematuhi standar privasi, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat terkait perlindungan data pengguna.

"Semua mata uang digital Bank Sentral (CBDC) harus dibangun di atas komitmen jangka panjang terhadap transparansi, supremasi hukum, dan tata kelola ekonomi yang sehat," kata pemimpin keuangan G7 itu dalam sebuah pernyataan.

CBDC memiliki potensi untuk meningkatkan pembayaran lintas batas, tetapi negara-negara G7 "berbagi tanggung jawab untuk meminimalkan efek limpahan yang berbahaya pada keuangan internasional dan sistem keuangan," katanya.

Bank sentral di seluruh dunia meningkatkan upaya mereka untuk mengembangkan mata uang digital mereka sendiri untuk memodernisasi sistem keuangan mereka dan mempercepat pembayaran domestik dan internasional.

China memimpin dalam mengeluarkan mata uang digital, dan Bank Sentral G7 bekerja untuk menetapkan standar umum untuk menerbitkan CBDC, tetapi beberapa terus bereksperimen.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image