Senin 25 Oct 2021 07:33 WIB

KPK Geledah Ruang Tahanan Andi Putra Terkait Unggahan di FB

Andi Putra mengatakan bukan dia yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut

Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) terkait adanya unggahan pada akun Facebook atas nama "Andi Putra Kuansing". "Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).

KPK telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing. Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa bukan dia yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut. "KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," katanya.

Baca Juga

Selain itu, kata dia, keamanan Rutan KPKdijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkiknan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement