Senin 25 Oct 2021 08:59 WIB

Infografis Ketentuan Perjalanan Udara Domestik

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan naik transportasi udara dengan syarat.

Red: Friska Yolandha
Foto: Tim infografis Republika
Ketentuan perjalanan udara domestik

REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum:

*) Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

*) Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara

Dari/menuju Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4

✔kartu vaksin (minimal dosis 1)

DAN

✔hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam)

Dari/menuju di luar Jawa-Bali dan daerah PPKM level 1 dan 2

✔hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam)

ATAU

✔hasil negatif tes antigen (1x24 jam)

✔berlaku juga untuk moda transportasi lain

Syarat perjalanan udara anak di bawah 12 tahun

✔hasil negatif tes RT-PCR

✔didampingi orangtua

✔berlaku juga untuk moda transportasi lain

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement