Senin 25 Oct 2021 16:12 WIB

Azis Klaim Cuma Beri Pinjaman 210 Juta ke Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin sebut beri pinjaman ke eks penyidik KPK dengan alasan kemanusiaan

Red: Bayu Hermawan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengklaim hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan alasan kemanusiaan. 

"Pinjaman Rp 10 juta dan Rp 200 juta alhamdulillah belum dikembalikan, Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

"Rp 10 juta itu awalnya, lalu katanya dia (Robin) kena Covid-19, saya tidak tahu kebutuhan beliau karena katanya keluarga, mertua beliau sakit tapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang katanya 'Bang Rp 10 juta saya kembalikan bareng Rp 200 juta-nya," ucap Azis.

Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp 10 juta pada 5 Mei 2020 lalu pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta dan pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta. "Ditransfer jumlahnya segitu karena mobile banking Bank Mandiri saya maksimal Rp 50 juta sekali transfer," ujar Azis.

Menurut Azis, uang itu berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal dan zakat. "Ini bukannya riya Pak, tapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal, tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya. Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya 'kalau bukan saya tidak ada lagi tempat minta tolong' dan minta minimal Rp 200 juta, jadi saya bantu saja," tutur Azis.

"Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuh syarat untuk diberikan dana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.

"Kan itu dana untuk amal, zakat juga. Rekening saya saya cuma satu di situ saja termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen dan lainnya," ucap Azis.

"Jadi saudara menagih utang berapa kali?" tanya jaksa.

"Setiap kali ketemu saya, saya tagih," timpal Azis.

Dalam sidang Robin meminta izin untuk mengembalikan pinjaman itu dengan cara mencicil ke Azis. "Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?" tanya Robin ke Azis.

"Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam," kata Azis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement