Selasa 26 Oct 2021 15:39 WIB

Kecurangan Tes CPNS di Buol, Menpan RB Usul Bawa ke Pidana 

Praktik culas itu dilakukan dengan modus remote access.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengusulkan, agar kasus dugaan kecurangan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di Buol, Sulawesi Tengah, dibawa ke ranah pidana. Sanksi berupa diskualifikasi terhadap peserta saja dinilai tak cukup. 

Tjahjo mengatakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021 sudah membahas kasus ini. Hasilnya, disepakati bahwa peserta yang terlibat praktik curang ini akan didiskualifikasi. 

Namun, Tjahjo menilai, sanksi itu belum cukup. "Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan bila mungkin/ada dasar hukumnya," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (26/10). 

"Saya sebagai Menteri PAN RB sangat setuju peserta CPNS (yang terlibat) didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," imbuhnya. 

Tjahjo menerangkan, dugaan kecurangan ini terjadi saat pelaksanaan tes SKD CPNS yang digelar di gedung BKPSDM Kabupaten Buol. Praktik culas itu dilakukan dengan modus remote access alias komputer yang digunakan peserta diakses oleh orang lain dari jarak jauh. 

“Cara kerja kecurangannya dengan menginstall software remote akses sehingga PC yang digunakan peserta bisa diakses dari luar lokasi ujian. Software ini dipasang/diinstall oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari," kata Tjahjo. 

Tjahjo menyebut, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti praktik curang ini. Mulai dari rekaman kamera CCTV, hasil audit forensik dari sistem CAT, hingga hasil interview petugas di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement