Rabu 27 Oct 2021 05:57 WIB

Cerita Polisi yang Bawa Dua Jenazah Laskar FPI

Saksi Aipda Toni Suhendar mengaku yang membawa dua jenazah anggota FPI ke RS Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus unlawful killing enam anggota Laskar FPI di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/10), menghadirkan dua saksi dari anggota kepolisian yang saat itu berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. Salah satunya adalah Aipda Toni Suhendar, anggota tim Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Aipda Toni mengaku datang ke KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam, setelah mendapat permintaan dari Bripka Faisal Khasbi Alaeya. "Saya dikabari Bripka Faisal datang ke rest area 50," ujar Toni.

Baca Juga

Toni melanjutkan, dirinya datang terlambat, dan saat tiba di lokasi sudah ada Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmin Ohorello, Ipda Elwira Priadi serta Bripka Faisal Khasbi Alaeya. Selain itu,Toni mengungkapkan sudah melihat empat anggota Laskar FPI, dalam kondisi yang ditiarapkan dan tak diborgol. 

"Ipda Elwira memerintahkan saya, dan (Bripka) Faisal untuk membawa dua yang itu (sudah meninggal). Saya diperintah Ipda Wira, bawa yang dua itu ke rumah sakit (RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur)," jelasnya.

Tiba di RS Polri, kata Toni bersama Bripka Faisal, langsung mengantarkan dua jenazah Laskar FPI tersebut ke kamar mayat. Kata Toni, tak lama setibanya di rumah sakit itu, muncul rombongan mobil, Briptu Fikri, bersama Ipda Elwira, Ipda Yusmin, membawa empat jenazah Laskar FPI yang semulanya ia lihat dalam kondisi hidup saat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

"Saya melihat kondisi cuma sekilas, pakaian penuh darah, di bagian badan, dan dada," ujar Toni.

Sidang kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mendakwa dua anggota Resmob Polda Metro Jaya. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ipda Elwira Priadi, tak diajukan ke pengadilan, karena dinyatakan meninggal dunia, pada Maret 2021 lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement