Rabu 27 Oct 2021 15:52 WIB

Top 5 News: Warga Keracunan Nasi PSI, Fakta Pengintaian HRS

Selain itu ada kabar Anies Baswedan yang digadang-gadangkan akan maju sebagai capres.

Red: Karta Raharja Ucu
Pembagian rice box (nasi kotak) PSI di kampung Beting Koja, Jakarta Utara.
Foto: Istimewa
Pembagian rice box (nasi kotak) PSI di kampung Beting Koja, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar mengungkapkan jika pengintaian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya menewaskan enam anggota FPI, adalah perintah dari Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat. Kabar itu pun menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Selasa (26/10).

Selain kabar dari sidang terbunuhnya enam laskar FPI, kabar yang menyita perhatian pembaca adalah keracunan massal warga di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara usai memakan nasi kotak yang diberikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kabar itu masuk dalam daftar top 5 news.

1. Perintah Buntuti HRS yang Datang dari Dirkrimum Polda

JAKARTA -- Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, hari ini menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu. Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

Kesaksian Toni terungkap dalam persidangan kedua, kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10). Kasus unlawfull killing tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello sebagai terdakwa. 

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan total delapan orang saksi. Tujuh saksi dihadirkan jarak jauh via nirkabel bersama JPU yang juga memeriksa para saksi persidangan lewat sambungan teleconference. 

Saat saksi Toni dimintakan kesaksian, jaksa langsung mencecar kronologis prapembunuhan, sampai pada pascapenembakan terhadap para pengawal Habib Rizieq tersebut. Toni menceritakan, ia mendapatkan kabar tentang adanya tugas untuk melakukan penyelidikan langsung ke kawasan Sentul, Bogor, di rumah singgah Habib Rizieq.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Dua Binatang Hitam yang Boleh Dibunuh Meski Sedang Sholat

KAIRO— Sholat adalah ibadah penting bagi umat Islam dan menjadi rukun yang menjadi bukti keislaman seseorang. 

Binatang yang boleh dibunuh karena bisa membahayakan. Ilustrasi sholat.

Pelaksanaan ibadah ini dianjurkan untuk dilakukan dengan khusyuk, tenang dan ikhlas karena Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Alquran:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ  Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholat nya.” (QS Al Mukmin: 1-2). 

Dengan kekhusyukan, Allah SWT disebut akan mengampuni dosa-dosa seorang hamba. Rasulullah SAW bersabda: 

 مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ  

Artinya: “Tidaklah seorang muslim mendapati sholat  wajib, kemudian dia menyempurnakan wudhu, khusyuk dan rukunya, kecuali akan menjadi penghapus bagi dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar; dan ini untuk sepanjang masa.” (HR. Muslim).

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement