Rabu 27 Oct 2021 16:45 WIB

In Picture: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta

Penerimaan PBB-P2 Pemprov DKI per Oktober 2021 mencapai 7,7 triliun..

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Seorang anak duduk di atas tanggul dengan latar belakang deretan bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Seorang anak bermain ayunan dengan latar belakang deretan bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. ANTARA

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement